Menu atas

Menu

Selasa, 29 Mei 2012

Domisili orang dibawah umur (minderjarigheid) yang melakukan pendewasaan

Dunia semakin berkembang dengan kemajuan yang terus berputar. Seiring berjalannya waktu, banyak hak dan kewajiban yang harusnya belum muncul, sudah harus dimunculkan. Ada Keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang melakukan hak dan kewajiban tersebut. Keadaan-keadaan tersebut terkadang datang pada orang yang sebenarnya belum layak (belum dewasa) melakukan hubungan hak dan kewajiban tersebut. Bersandar pada keadaan di mana orang yang belum dewasa ini harus melakukan hubungan hak dan kewajiban, maka BW memberikan peluang dengan adanya pemberian  pendewasaan.
Pendewasaan sendiri terbagi atas 2 macam, yaitu :
a) Penuh (sempurna), anak dibawah umur memperoleh kedudukan sama dengan orang dewasa dalam semua hal.
Pendewasaan Penuh/sempurna (Pasal 420 s/d 425 KUHPer) :
• Syaratnya yang bersangkutan telah mencapai umur 20 tahun
• Permohonan diajukan kepada Presiden dan diberikan setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung
• Mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa
• Tidak dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa.
b) Terbatas, hanya disamakan dalam hal perbuatan hukum, namun tetap berada dibawah unmur.
Ketentuan pendewasaan terbatas (Pasal 426-431 KUHPer) :
• Syarat yang bersangkutan telah mencapai umur 18 tahun
• Permohonan diajukan kepada Pengadilan Negeri
• Hanya cakap untuk tindakan-tindakan hukum tertentu
• Dapat ditarik kembali menjadi keadaan belum dewasa 
Masalah mengenai hak dan kewajiban yang harusnya belum muncul pada anak yang belum dewasa, dapat diatasi dengan pemberian kedewasaan seperti dimaksud di atas. Namun, muncul permasalahan baru, yaitu di mana tempat/domisili hubungan hukum itu berlangsung.
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Prof. J. Hardijawidjaja, S.H. dan Prof. Ko Tjai Sing, S.H. mengatakan bahwa dalam arti hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu. Berdasarkan BW dan undang-undang lainya, domisili ditentukan berdasarkan tempat dimana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu instansi yang bersangkutan.   
Dari penjelasan mengenai domisili ini, dapat diketahui domisili mana yang dipakai oleh orang-orang yang melakukan pendewasaan. Apabila orang tersebut melakukan pendewasaan penuh, maka domisili yang dipakainya adalah domisili yang dipilih secara bebas dan ditentukan sendiri oleh iya sendiri yang melakukan hubungan hak dan kewajiban tersebut. Domisili ini dipilih secara bebas karena pada pendewasaan penuh, seseorang betul-betul disamakan segala halnya dengan orang yang benar-benar dewasa, termasuk juga dalam pemilihan domisili.
Dalam pendewasaan terbatas, domisili seseorang masih mengikuti domisili di mana iya wajib tinggal menurut hukum (misal : tinggal bersama dengan orang tua). Pendewasaan terbatas tidak memberikan seseorang yang “melakukan pendewasaan” untuk memilih dan menentukan kedudukannya sendiri. Pada pendewasaan terbatas hanya memberikan kebebasan seseorang dalam melakukan hubungan hukum di batas-batas tertentu yang hal tersebut dituntut untuk iya yang harus melakukannya (misal : membuat wasiat).